desasanggi.id - Belum habis kuartal pertama tahun 2025, negara telah merugi hingga Rp 3,61 miliar akibat maraknya peredaran rokok ilegal di Bandar Lampung. Peredaran barang tanpa cukai ini masih menjadi masalah besar, mengakibatkan kebocoran penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari sektor cukai.
Bea Cukai Amankan 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal
Kantor Bea Cukai Bandar Lampung berhasil mengamankan sebanyak 3,69 juta batang rokok ilegal dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025. Penindakan ini dilakukan bersama dengan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menyatakan bahwa penindakan dilakukan dengan menyasar jalur distribusi rokok ilegal, yang mayoritas dikirim menggunakan jasa titipan atau ekspedisi.
“Kami dapatkan rokok ilegal tersebut dari beberapa kegiatan penindakan sejak Januari sampai dengan saat ini,” ujar Arif, Rabu (12/2/2025).
Arif menambahkan bahwa total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 3,61 miliar. Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi Bea Cukai dan Aparat Keamanan
Penindakan rokok ilegal ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Bandar Lampung dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung. Kolaborasi ini bertujuan untuk menekan angka peredaran rokok ilegal yang kerap lolos dari pengawasan.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan dalam pengawasan dan penindakan rokok ilegal yang beredar di Lampung,” jelas Arif.
Selain itu, Bea Cukai juga menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal kepada masyarakat serta pelaku usaha. Diharapkan, langkah ini dapat menekan permintaan serta peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Pekerja Kebun Jadi Konsumen Utama
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Bea Cukai, diketahui bahwa mayoritas konsumen rokok ilegal adalah pekerja perkebunan. Harga yang lebih murah dibandingkan rokok resmi menjadi faktor utama tingginya konsumsi rokok tanpa cukai di kalangan ini.
“Pengonsumsi rokok ilegal kebanyakan pekerja perkebunan yang mencari alternatif rokok dengan harga lebih murah,” ungkap Arif.
Pemerintah dan Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kebijakan, termasuk penindakan langsung dan kampanye kesadaran masyarakat. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berpotensi mengandung bahan berbahaya karena tidak melewati standar kualitas yang ditetapkan.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak luas terhadap industri tembakau nasional. Rokok ilegal mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang taat aturan, menyebabkan persaingan tidak sehat di pasar.
Dari sisi kesehatan, rokok ilegal juga berisiko lebih tinggi karena tidak melewati proses uji kualitas yang ketat. Tanpa pengawasan, kandungan bahan dalam rokok ilegal tidak dapat dipastikan keamanannya bagi konsumen.
Upaya Pengendalian Rokok Ilegal
Bea Cukai terus menggalakkan berbagai langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal, di antaranya:
-
Peningkatan pengawasan di jalur distribusi - Melalui kerja sama dengan ekspedisi dan jasa titipan untuk mendeteksi pengiriman rokok ilegal.
-
Operasi penindakan intensif - Melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan.
-
Sosialisasi kepada masyarakat - Edukasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari produksi dan konsumsi rokok ilegal.
-
Peningkatan sanksi hukum - Memberikan efek jera kepada produsen dan distributor rokok ilegal dengan hukuman yang lebih berat.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan peredaran rokok ilegal di Bandar Lampung dan daerah lainnya dapat ditekan, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai bisa lebih optimal dan persaingan usaha di industri rokok tetap sehat.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Negara Rugi Rp 3,61 Miliar di Awal 2025 Gegara Rokok Ilegal di Bandar Lampung